FUNGSI
SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL
§ Satuan Reskrim adalah
unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah Kapolres
§ Satuan Reskrim bertugas
membina fungsi dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan
hukum, koordinasi dan operasional dan adminitrasi penyidikan PPNS sesuai
ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
§ Dalam menyelengarakan
tugas dimaksud Sat Reskrim menyelengarakan fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan fungsi / penyelidikan
tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain
yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres.
- Penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan
tertentu, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban
/ pelaku remaja, anak dan wanita dalam rangka penegakan hukum sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
- penyelenggaraan Fungsi
Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
- Penyelenggaraan pembinaan
teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik
PPNS.
- Pelaksanaan analisis setiap
kasus dan isu-isu menonjol besetra penanganannya dan mempelajari /
mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas-tugas fungsi Reskrim.
§ Sat Reskrim di pimpin
oleh Kasat Reskrim yang ber tanggungjawab kapada Kapolres dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari berada di bawah kendali waka polres.
§ Kasat Reskrim di bantu
oleh Kaur Bin Ops disingkat KBO yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
Blogspot/kapores bantul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar