Jumat, 06 April 2012

tugas 10.FUNGSI SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL


FUNGSI SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL
§  Satuan Reskrim adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah Kapolres
§  Satuan Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan operasional dan adminitrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
§  Dalam menyelengarakan tugas dimaksud Sat Reskrim menyelengarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Pembinaan fungsi / penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres.
  2. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja, anak dan wanita dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. penyelenggaraan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
  4. Penyelenggaraan pembinaan teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik PPNS.
  5. Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol besetra penanganannya dan mempelajari / mengkaji efektifitas pelaksanaan  tugas-tugas fungsi Reskrim.
§  Sat Reskrim di pimpin oleh Kasat Reskrim yang ber tanggungjawab kapada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali waka polres.
§  Kasat Reskrim di bantu oleh Kaur Bin Ops disingkat KBO yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
Blogspot/kapores bantul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar